Dugaan korupsi penyelewengan dana desa di Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo yang menyeret Kades Songbanyu, Junardi kini justru membias. Pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terhadap Junardi pada November 2017 lalu, tak terdengar lagi keberlanjutan perkara tersebut, seperti yg dilansir portalgk dari berita media gunungkidul.sorot.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Hukum Forum Masyarakat Peduli Songbanyu (FMPS) dari Lembaga Studi Kasus dan Bantuan Hukum Yogyakarta, Totok Sugiyanto. Ia mengatakan bahwa sampai detik ini belum menerima kabar lanjutan terkait laporan yang disampaikan oleh kliennya.
Bahkan Totok justru sempat mendengar kabar bahwa Junardi telah mengembalikan uang yang diduga ia selewengkan pada tahun 2015 hingga 2016 lalu. Namun, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, pasalnya pengembalian uang negara yang santer dikabarkan bisa membebaskan Junardi dari segala proses hukum yang menyeret dirinya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Totok, kini pihaknya tengah mencari jawaban atas kabar tersebut. Ia juga berupaya menelaah peraturan yang menyebutkan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) kepada negara bisa melepaskan pelaku ataupun terlapor dari proses hukum.
Sebagai informasi, Junardi dilaporkan oleh warganya lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa. Selain itu, warga menilai bahwa penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) tak dilakukan secara transparan.(portalgk-sorot)
Post a Comment
Terimakasih